LAMPUNG EKSPOSE - Pemerintah Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan melaksanakan musyawarah Rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun 2023 di Balai Desa Setempat, Kamis 15 September 2022.
Kepala Desa Branti Raya Ahmad Rizal mengatakan kegiatan Rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun 2023,yang jelas soal RKPDes sudah berjalan dengan aturan yang ada.
"Diluar itu kita terkendala dari Tahun ke Tahun sampai hari ini juga belum terrealisasi jalan Abdul Ghani, dimohon untuk pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan, agar kiranya bisa terrealisasi jalan tersebut, karena dari lahirnya Desa Branti Raya ini, Alhamdulillah batu satupun belum masuk," bebernya.
Baca Juga: Siap-siap, BPK RI Bakal Periksa Tujuh Obyek di Lampung
"Kalau selain jalan Kabupaten masih bisa kita gunakan Dana Desa, karena jalan Abdul Ghani sudah diklaim jalan Kabupaten, tatapi sampai hari ini tidak kunjung tiba perbaikan, kalau mau di hitung anggarannya itu hapir Rp3,5 miliar, dengan panjang 2300 meter, insyaallah Kabupaten Lampung Selatan tidak akan miskin kok kalau cuman segitu, jadi minta sekali lagi kerendahan hati kepada Pemkab Lampung Selatan agar kiranya merealisasikan jalan Abdul Ghani di Desa Branti Raya persis di depan Bandara," pintanya.
Dengan dibentuknya Tim 11 untuk musyawarah rencana kerja pemerintah
Desa (RKPDes), pihak Desa menetapkan kepala, sekertaris dan anggota untuk menyusun RKPDes untuk tahun 2023.
Ditempat yang sama Camat Natar Rendi Eko Supriyanto S.STP yang diwakil Kasi Ekobang Gustina Ariani,S.IP.M.M mengatakan terkait RKPDes untuk tahun 2023 untuk pihak Desa dapat mendukung program Dalam Penanganan stunting, program pemberdayaan Bumdes,program ketahanan pangan Desa dan BLT Dana Desa.
Baca Juga: BPK RI Tegaskan Dua Bulan Tidak Kembalikan Kerugian Negara, Sanksi Pidana Menanti
"Diharapkan harus sesui RPJM agar sejalan dengan keinginan kepala Desa, Marilah kita kawal kegiatan ini bersama-sama dengan baik, supaya penggaran untuk tahun 2023 tepat sasaran, efisien dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Desa Branti Raya," pungkasnya.
Sementara itu pendamping desa Kecamatan Idaria, S.Sos mengatakan dimana dalam RKP ini untuk regulasi yaitu Permendagri 114 Tahun 2014 dan diatur dalam permendes 21 Tahun 2020 dimana dalam regulasi ini terdapat perbedaan dimana untuk Permendagri 114 dalam penyusunan RKP minimal 9 orang dan maksimal 11 tim penyusun kepala Desa sebagai pembina, ketua di tunjuk langung skertaris Desa sebagi ketua dan memilih langsung sekertaris,sedangkan permendes 21 Tahun 2020 dalam penyusunan RKP minimal 7 dan maksimal 9 orang, ketua dipilih berdasarkan musyawarah Desa.
Artikel Terkait
Piutang Pajak PBB Rp1,8 Miliar Dihapuskan
Desa Krawang Sari Susun RKPDes Tahun 2023
Ratusan Anak Sekolah Sikat Gigi Bersama di Lamsel
Desa Rulung Sari Susun RKPDes Tahun 2023
Lanjutan Kasus OTT Karomani, KPK RI kembali Geledah Tiga Lokasi
Susun RKPDes Agar Program DD Terarah
Desa Mandah Susun RKPDes, Ada untuk Penanganan Stunting
Massa Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemkab Tanggamus, Tolak Kenaikan Harga BBM
BPK RI Tegaskan Dua Bulan Tidak Kembalikan Kerugian Negara, Sanksi Pidana Menanti
Siap-siap, BPK RI Bakal Periksa Tujuh Obyek di Lampung