Desa Haduyang Susun RKPDes untuk tuntaskan Stunting.

- Jumat, 16 September 2022 | 12:03 WIB
Desa Haduyang (Rahmat Hidayat)
Desa Haduyang (Rahmat Hidayat)

LAMPUNG EKSPOSE - Pemerintah Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan melaksanakan musyawarah Rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun 2023 di Balai Desa Setempat, Jumat 16 September 2022.

Kepala Desa Haduyang Hasani mengatakan hari ini kegiatan Rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun 2023,untuk menyusun program kedepannya untuk tahun 2023.

"Dengan mendukung program penutasan stunting dari pemerihah pusat, maka kami akan mengagarkan untuk pencegahan stunting di Tahun 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Jalan Kabupaten Rusak, Kades Branti : Dari Desa Terbentuk Belum Tersentuh Perbaikan

"Ya diusulkan dulu dimana kita akan mengacu ke pemerintah kabupaten, yang jelas kita tidak bisa melangkah selain dari pada itu, kita harus berkordinasi dengan penerintahan Kabupaten Lampung Selatan. Yang jelas untuk di Desa haduyang untuk rencana Fisik di tahun 2023 kita akan pusatkan di Dusun Patmosari satu sepanjang 1 KM, kalau memang nanti ada anggaran dari Kabupaten yang jelas ada di Dusun sukarame satu sepanjang 1 KM dan perlu ada perbaikan," ungkap Hasani kades Haduyang.

Dengan dibentuknya Tim 9 untuk musyawarah rencana kerja pemerintah
Desa (RKPDes), pihak Desa menetapkan kepala, sekertaris dan anggota untuk menyusun RKPDes untuk tahun 2023.

Ditempat yang sama Camat Natar Rendi Eko Supriyanto S.STP yang diwakil Kasi Ekobang Gustina Ariani, S.IP.M.M mengatakan terkait RKPDes untuk tahun 2023 untuk pihak Desa dapat mendukung program Dalam Penanganan pencegahan stunting, program pemberdayaan Bumdes,program ketahanan pangan Desa dan BLT Dana Desa.

Baca Juga: Siap-siap, BPK RI Bakal Periksa Tujuh Obyek di Lampung


" Pesan untuk pihak Desa harus sesuai RPJM supaya selaras dengan program kepala Desa, Marilah kita kawal, kegiatan ini bersama-sama dengan baik, supaya penggaran untuk tahun 2023 tepat sasaran, efisien dan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu pendamping desa Kecamatan Idaria, S.Sos mengatakan dimana dalam RKP ini untuk regulasi yaitu Permendagri 114 Tahun 2014 dan diatur dalam permendes 21 Tahun 2020 dimana dalam regulasi ini terdapat perbedaan dimana untuk Permendagri 114 dalam penyusunan RKP minimal 9 orang dan maksimal 11 tim penyusun kepala Desa sebagai pembina, ketua di tunjuk langung skertaris Desa sebagi ketua dan memilih langsung sekertaris,sedangkan permendes 21 Tahun 2020 dalam penyusunan RKP minimal 7 dan maksimal 9 orang, ketua dipilih berdasarkan musyawarah Desa.

Babinkamtibmas Rudy Subiarso, SH mengatakan untuk kegiatan ini RKPDes harus diajukan semuanya apa rencana kita kepada Tim penyusun.

Baca Juga: BPK RI Tegaskan Dua Bulan Tidak Kembalikan Kerugian Negara, Sanksi Pidana Menanti

" Tentu himbauan kepada masyarakat yang marak saat ini adalah Unjukrasa, agar di beritahukan kepada keponakan, anak dan cucung, agar tidak Ikut-ikutan unjukrasa, terkait itu kemarenpun ada yang diamankan sekitar 28 orang lebih siswa-siswi SMK 2 kalianda yang akan ikut unjukrasa di DPR, yang di amankan di lapangan baruna panjang, kita sudah berkordinasi dengan pihak sekolah supaya memberikan himbauan kepada siswa-siswisinya untuk tidak ikut," katanya.

Editor: Rahmad Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

28 KPM terima BLT DD tahap III Desa Rejosari

Kamis, 7 September 2023 | 10:19 WIB

Desa Merakbatin salurkan BLT DD tahap III ke 57 KPM

Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:32 WIB
X