Lampungekspose.com - Mega kasus Indosurya yang sudah lama tenggelam kini mulai dibuka kembali untuk melanjutkan penyelidikan baru.
Langkahnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sat ini mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi terkait penyelidikan baru dalam kasus Indosurya.
"Penyelidikan kami lakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya yang dikutip Lampungekspose.com di PMJNews.com 7 Februari 2023.
Baca Juga: Warga NU Lampung Ikutan Yuk! Ini 10 Ucapan Harlah 1 Abad NU Penuh Makna dan Semangat
Polisi memaparkan, saksi-saksi yang diperiksa di antaranya para korban, pengurus, serta anggota Indosurya Inti Finance. Menurut dia, penyidik juga meneliti dokumen dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
"Kami juga Berkodinasi juga dengan JPU," jelasnya.
Dalam melangkah ke babak baru kasus Indosurya, polisi akan lebih fokus ke tindak pidana penghimpunan dan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan tanpa izin dan menempatkan dana atau memberikan keterangan dalam akta otentik. "Serta mempergunakan surat palsu dan TPPU," ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo ungkap Tujuan Partai Gerindra, Tidak Ingin Menipu
Diketahui, Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, 24 Januari 2022.
Mulanya, Kasus Indosurya pada tahun 2020. Pada saat itu, beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota pleh KSP Indosurya.
Ada nasabah membeberkan bahwa dia menempatkan dananya miliaran. Kemudian, fana itu jatuh tempo pada 20 Februari 2020, namun tidak pernah kembali. Sayangnya nasabah itu tidak mendapat penjelasan yang memuaskan dari pihak Indosurya.
Baca Juga: Geger! Jari Kelingking Bayi Hampir Terputus Akibat Kelalaian Perawat, Hotman : Saya Bantu
Ada lagi, nasabah lainnya bercerita dana simpanan dan jatuh tempo tetapi tidak cair. Yaitu pada 17 Februari 2020, nasabah itu memperoleh info dari bagian pemasaran dan salah satu direktur Indosurya Group bahwa dana yang ia simpan simpan dan jatuh tempo tidak dapat ditarik lagi (freeze).
"Keputusan ini diambil oleh pemilik Koperasi Indosurya. Pembayaran bunga pun juga diberhentikan," kata dia dalam surat elektroniknya.
Merasa dirugikan, lalu ia mencoba menghubungi direktur pelaksana KSP Indosurya yakni Suwito Ayub. Dia sontak kaget karena mendapatkan penjelasa memang benar dana nasabah tidak bisa ditarik dan kondisi keuangan KSP Indosurya sedang buruk karena terkena rush.
Artikel Terkait
Kapan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Selesai?
Polres Tubaba Ungkap Kasus Penembakan dan Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes
Total Sembilan Nyawa Melayang di Kasus Pembunuhan Berantai Cianjur, Ada yang Didorong ke Laut
Miris! Polisi Dipalak Oleh Oknum Sesama Polisi
Video CCTV Viral di Medsos, Oknum PNS Dinkes Pesawaran Dilaporkan Polisi Kasus Dugaan Penganiyaan