Lampungekspose.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencatat total 165 orang pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2022-2023.
Dalam papaparannya, Anggota DKPP RI M. Tio Aliansyah mengatakan, sebanyak 165 pelanggaran tersebut berasal dari 87 aduan yang masuk ke DKPP.
Tio menuturkan, satu dari 87 laporan tersebut berasal dari Provinsi Lampung, yakni terkait penunjukkan Kepala Sekretariat Panwascam di Kabupaten Pesisir Barat.
“Satu di Lampung dan sudah ada putusannya,” ujar Tio, Minggu 26 Maret 2023.
Mantan Komisioner KPU Lampung itu mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika ada temuan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Dikatakan Tio, pihak-pihak yang bisa mengadukan yakni, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, masyarakat, pemilih, atau rekomendasi DPR.
Kemudian, pihak yang bisa dilaporkan yakni anggota KPU, PPK, PPS, Anggota Bawaslu, Panwascam, PKD, serta jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: 662 calon jemaah haji cadangan Lampung, berpeluang berangkat tahun 2023, begini kondisinya
“Karena itu harus ada syarat-syarat agar Pemilu Demokratis, yakni regulasi yang jelas, penyelenggara mandiri, integritas dan kredibel, peserta taat aturan, pemilih cerdas dan partisipatif, serta birokrasi yang netral,” ungkapnya.
Disisi lain, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, KPU Provinsi Lampung maupun KPU Kabupaten kota melalui divisi hukum dan pengawasan juga memiliki tugas dalam mengawasi proses penyelengaraan Pemilu di internal KPU.
Diantaranya, mengoordinasikan dan mengendalikan serta supervisi terkait rancangan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telaah hukum dan advokasi hukum, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penyelesaian sengketa proses tahapan.
Baca Juga: Gegara klarifikasi blunder Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Hotel Ritz Carlton jadi tranding topic
Kemudian hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan, penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.
“KPU juga bisa menerima laporan dugaan pengaduan kode etik di internal,” ucapnya,
Artikel Terkait
Coklit KPU Sasar Bupati Lampung Selatan, KPU : Jangan Sampai ada Warga Tidak Masuk DPT!
Pastikan tahapan Pemilu 2024 berjalan di Lampung Selatan, Ketua KPU imbau PPK dan PPS tak terpengaruh!
Pensiunan tidak dimasukan, anggota TNI/Polri tidak dicoret, Bawaslu minta KPU perbaiki data pemilih Pemilu!
Sikapi putusan PN Jakarta Pusat tunda Pemilu 2024, Presiden Jokowi : dukung KPU banding, tetap on the track!
Di Lampung KPU mencatat ada 6.527.356 pemilih, ini rinciannya