DKPP catat 165 pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu sepanjang 2022-2023

- Minggu, 26 Maret 2023 | 21:30 WIB
DKPP RI mencatat total 165 pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan pemilu sepanjang tahun 2022 hingga sekarang (Bayumi / Lampungekspose.com )
DKPP RI mencatat total 165 pelanggaran terhadap kode etik penyelenggaraan pemilu sepanjang tahun 2022 hingga sekarang (Bayumi / Lampungekspose.com )

Lampungekspose.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencatat total 165 orang pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2022-2023.

Dalam papaparannya, Anggota DKPP RI M. Tio Aliansyah mengatakan, sebanyak 165 pelanggaran tersebut berasal dari 87 aduan yang masuk ke DKPP.

Tio menuturkan, satu dari 87 laporan tersebut berasal dari Provinsi Lampung, yakni terkait penunjukkan Kepala Sekretariat Panwascam di Kabupaten Pesisir Barat.

Baca Juga: Komentar monohok Hotman Paris soal pesta mewah anak Sekdaprov Riau : dimana ada toko Ritz Carlton di Jakarta?

“Satu di Lampung dan sudah ada putusannya,” ujar Tio, Minggu 26 Maret 2023.

Mantan Komisioner KPU Lampung itu mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika ada temuan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Dikatakan Tio, pihak-pihak yang bisa mengadukan yakni, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, masyarakat, pemilih, atau rekomendasi DPR.

Kemudian, pihak yang bisa dilaporkan yakni anggota KPU, PPK, PPS, Anggota Bawaslu, Panwascam, PKD, serta jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: 662 calon jemaah haji cadangan Lampung, berpeluang berangkat tahun 2023, begini kondisinya

“Karena itu harus ada syarat-syarat agar Pemilu Demokratis, yakni regulasi yang jelas, penyelenggara mandiri, integritas dan kredibel, peserta taat aturan, pemilih cerdas dan partisipatif, serta birokrasi yang netral,” ungkapnya.

Disisi lain, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, KPU Provinsi Lampung maupun KPU Kabupaten kota melalui divisi hukum dan pengawasan juga memiliki tugas dalam mengawasi proses penyelengaraan Pemilu di internal KPU.

Diantaranya, mengoordinasikan dan mengendalikan serta supervisi terkait rancangan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telaah hukum dan advokasi hukum, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penyelesaian sengketa proses tahapan.

Baca Juga: Gegara klarifikasi blunder Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Hotel Ritz Carlton jadi tranding topic

Kemudian hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan, penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.

KPU juga bisa menerima laporan dugaan pengaduan kode etik di internal,” ucapnya,

Halaman:

Editor: Riedho Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X