Tunggu teken SKB Tiga Menteri, Cuti lebaran Idul Fitri jadi 7 hari, Menhub imbau swasta cairkan THR dipercepat

- Minggu, 26 Maret 2023 | 15:58 WIB
Menteri Perhubungan  Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan usulan  cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023  (Foto:Humas/Rah/Agg/setkab.go.id)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan usulan cuti bersama dari tanggal 19 sampai 25 April 2023 (Foto:Humas/Rah/Agg/setkab.go.id)

Lampungekspose.com – Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, lebih awal.

Imbauan ini seiring dengan perubahan waktu cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah dari 6 hari menjadi 7 hari.

Selain menambah durasi waktu libur, pemerintah juga memajukan waktu cuti Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: Siap bongkar Rp 349 T, Menkopolhukam Mahfud tantang Benny, Arteria dan Asrul hadir, jangan alasan tugas lain!

Perubahan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah itu sudah disetujui dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Jokowi.

“Dalam ratas sudah diputuskan. Artinya secara de facto sudah. Tinggal de jure-nya yang akan kami usulkan ke pak Presiden,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi dikutip Lampungekspose.com dari siaran YouTube Setpres, Minggu 26 Maret 2023.

Kesepakatan perubahan ini akan dibuat menjadi keputusan resmi yang dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Juga: Bisa timbulkan perpecahan, Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan kampanye politik praktis di rumah ibadah dilarang!

Yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

"Soal libur dan cuti ini dalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menpan RB dan Menteri Tenaga Kerja, ujar Budi Karya Sumadi.

Terkait imbauan THR yang harus dibayar lebih awal, Budi Karya Sumadi mengimbuhkan bahwa itu berkaitan dengan jadwal keberangkatan masyarakat yang ingin mudik.

Baca Juga: Larang jajaran Kemenag gelar bukber, Menag Gus Men minta anggaran dialihkan untuk fakir miskin dan anak yatim!

Budi Karya Sumadi berharap pihak swasta dapat memberikan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawannya pada 18 April 2023.

Karena per tanggal 19 April 2023 sudah mulai cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Halaman:

Editor: Nouby Kareem

Sumber: YouTube Setpres

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X